Alat perikanan sesuai dengan karakteristik ekonomi hijau
Penggunaan peralatan sarana prasarana budidaya pada unit usaha budidaya pembesaran ikan harus menggunakan peralatan yang bersih, tidak menggunakan bahan yang mudah berkarat, seperti penggunaan peralatan panen, pengangkut ikan dan alat seser menggunakan bahan yang aman dan bersih.
alat pengangkut ikan yang bebas karat
Peralatan sarana prasarana budidaya yang digunakan pada unit usaha harus memenuhi standar keamanan, kebersihan, dan ketahanan terhadap korosi. Hal ini penting agar proses pemeliharaan, panen, dan penanganan ikan tetap higienis serta terhindar dari potensi cemaran yang dapat membahayakan ikan maupun konsumen. Dengan demikian, seluruh tahapan operasional budidaya dapat berjalan secara efisien dan mendukung prinsip ekonomi hijau yang berorientasi pada keberlanjutan. Menurut Keputusan Menteri kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (2007), Peralatan panen harus menggunakan bahan yang tidak merusak fisik, tidak terbuat dari bahan yang beracun dan berbahaya serta berpotensi mencemari produk, tidak mudah korosif, dan mudah dibersihkan.
Peralatan budidaya ikan yang aman terhadap lingkungan merupakan perangkat yang dirancang untuk mendukung kegiatan budidaya ikan dengan meminimalkan dampak negatif terhadap ekosistem sekitar. Berikut adalah beberapa jenis peralatan yang ramah lingkungan dan penjelasannya : alat angkut ikan menggunakan bahan yang ramah lingkungan dan aman terhadap ikan peralatan yang bebas karat, alat penangkapan ikan seperti seser menggunakan bahan dari kayu dan jaring yang aman bebas dari korosi.
Menurut Endang et, all (2022), peralatan dan perlengkapan untuk penanganan hasil mudah dibersihkan dan disinfeksi (bila perlu) serta dijaga dalam keadaan bersih, peralatan dan fasilitas pengangkutan yang digunakan mudah dibersihkan dan selalu terjaga kebersihannya, alat pengangkutan dalam kondisi higienis untuk menghindari kontaminasi (seperti udara, tanah, air, bahan kimia, dll) dan kontaminasi silang.
referensi :
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Kep.02/MEN/2007, Tentang Cara Budidaya Ikan Yang Baik.
Endang Bidayani, Robin dan Ahmad Fahrul Syarif (2022), Implementasi SOP Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB) Pada Industri Tambak udang di Kabupaten Banka Selatan. http://doi.org/10.29303/jp.v12i4.386.