Pakan dan obat ikan yang aman dan ramah lingkungan berdasarkan ekonomi hijau

Penggunaan pakan untuk ikan pada unit usaha budidaya ikan harus menggunakan jenis pakan yang aman, dapat berupa pakan buatan pellet yang tidak mengandung zat beracun, tidak mengandung bahan berbahaya bagi ikan dan manusia, penggunaan pakan ikan berupa pellet dikontrol jumlahnya sesuai dengan tingkat kebutuhan ikan.

Pakan Ikan

Pakan yang digunakan telah terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Menurut Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (2007), penggunaan pakan ikan pada proses produksi harus memenuhi ketentuan mengandung nutrisi yang diperlukan ikan, tidak mengandung zat beracun, tidak mengandung antibiotik dan hormon, pakan telah terdaftar atau bersertifikat, tidak mengalami perubahan fisik.

Penerapan penggunaan pakan pada unit usaha budidaya ikan diatur sesuai kebutuhan ikan dengan menentukan berapa jumlah konversi pakan dan jenis pakan yang digunakan. Penerapan efisiensi penggunaan pakan sesuai dengan karateristik dari ekonomi hijau yaitu efisiensi sumber daya. Menurut Edi Purwanto (2024) dalam kontek ekonomi hijau penggunaan sumber daya yang efisien merupakan salah satu prinsip utama ekonomi hijau, yang bertujuan untuk mengurangi pemborosan dan meningkatkan produktivitas sumber daya.

Penggunaan obat-obatan pada Unit Usaha budidaya ikan, umumnya penggunaannya dibatasi, penggunaan obat ikan ini digunakan apabila terjadi adanya serangan hama penyakit. Obat yang digunakan merupakan obat yang aman dan telah terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Penggunaan obat-obatan yang ramah lingkungan menjadi salah satu faktor penting dalam praktik budidaya ikan yang berkelanjutan.

Pemilihan obat harus memperhatikan keamanan bagi ikan, manusia, dan lingkungan sekitar. Obat-obatan yang digunakan sebaiknya telah terdaftar secara resmi serta tidak mengandung bahan kimia berbahaya, antibiotik terlarang, dan residu yang dapat mencemari air atau menghasilkan limbah toksik. Penerapan prinsip kehati-hatian dan efisiensi dalam penggunaan obat-obatan mendukung terciptanya sistem budidaya yang selaras dengan prinsip ekonomi hijau, menjaga kesehatan ikan, keamanan pangan, dan kelestarian lingkungan. Menurut Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (2007), obat ikan yang termasuk golongan obat keras, penggunaannya harus dengan petunjuk dokter hewan.

referensi :

  • Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Kep.02/MEN/2007, Tentang Cara Budidaya Ikan Yang Baik.

  • Edi Purwanto. (2024). Ekonomi Hijau Konsep, Kebijakan, dan Implementasi. Diandra Creative : Yogyakarta.




Next
Next

Faktor-faktor yang dapat menarik pembudidaya ikan untuk melakukan budidaya ikan menggunakan sistem RAS (Recirculating Aquaculture System)