Penggunaan benih ikan bersertifikat

Penggunaan benih ikan bersertifikat merupakan faktor lingkungan internal kekuatan yang ada pada suatu unit usaha budidaya ikan. Penggunaan benih ikan yang bersertifikat ini dapat membantu dalam mewujudkan budidaya ikan yang ramah lingkungan dengan berbasis ekonomi hijau yang keberlanjutan.

Benih Ikan Nila

Unit usaha budidaya pembesaran ikan dapat menggunakan benih ikan yang bersertifikat yang diperoleh dari Balai Benih Ikan (BBI) milik Pemerintah atau juga dari Unit Pembenihan Rakyat (UPR) setempat yang telah memiliki sertifikat Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB).

Penerapan benih ikan bersertifikat ini sebagai upaya untuk melindungi keanekaragaman hayati, menurut Edi Purwanto (2024) melindungi keanekaragaman hayati dan ekosistem alami adalah aspek penting dari ekonomi hijau, yang mengakui nilai intrisik dan ekstrinsik dari keanekaragaman hayati.  

Penggunaan benih ikan bersertifikat tidak hanya menjadi langkah penting untuk menjaga mutu dan keamanan pangan, tetapi juga berperan besar dalam melindungi keanekaragaman hayati. Benih yang bersertifikat umumnya berasal dari indukan pilihan dengan ketelusuran yang jelas, sehingga dapat meminimalisir risiko penyebaran penyakit dan mencegah masuknya spesies invasif yang dapat mengganggu ekosistem lokal. Selain itu, praktek ini membantu memastikan bahwa varietas ikan yang dibudidayakan tetap sesuai dengan karakteristik genetik aslinya, sehingga keberlanjutan populasi ikan asli tetap terjaga di tengah intensifikasi budidaya.

Perlindungan terhadap keanekaragaman hayati ini menjadi bagian penting dari penerapan prinsip ekonomi hijau dalam sektor perikanan. Manfaat dari penggunaan benih ikan bersertifikat yaitu menjamin kualitas mutu dan keamanan pangan, tahan terhadap penyakit, meningkatkan produktivitas hasil budidaya ikan.

Menurut  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 22 (2024), Mutu dan keamanan pangan, mutu pangan terdiri dari mutu pangan untuk ikan konsumsi dan untuk ikan non konsumsi. Mutu pangan untuk ikan konsumsi paling sedikit harus memenuhi prinsip cara pembenihan ikan yang baik, organoleptik, fisik dan spesifikasi produk. Mutu pangan untuk ikan nonkonsumsi paling sedikit harus memenuhi pengelolaan induk dan benih dilakukan dengan baik sesuai dengan karakteristik ikan yang dibudidayakan, seleksi penanganan benih dilakukan untuk menghasilkan ikan non konsumsi yang memenuhi karakteristik dan bebas penyakit. Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud paling sedikit memenuhi aspek sanitasi pangan, bahan yang diperbolehkan digunakan sebagai bahan tambahan pakan, produk rekayasa genetik.

referensi :

Edi Purwanto. (2024). Ekonomi Hijau Konsep, Kebijakan, dan Implementasi. Diandra Creative : Yogyakarta

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2024. Tentang Cara Pembesaran Ikan Yang Baik

Previous
Previous

Identifikasi dan inventarisasi faktor internal dan eksternal dalam SWOT

Next
Next

Ciri-ciri ikan Koi berkualitas baik